UMROHTERUS.COM – RIYADH, Otoritas Kerajaan Arab Saudi membuat kebijakan baru terkait pembatasan Covid-19 di negaranya. Kebijakan itu berlaku mulai Sabtu (5/3/2022). Selama pandemi berlangsung sejak tahun 2020 lalu, Arab Saudi memang telah melakukan pembatasan ketat terkait Covid-19. Di antaranya seperti pelaksanaan umrah dan haji yang dibatasi dengan berbagai ketentuan. Kemudian kewajiban jemaah melakukan karantina, menunjukkan hasil negatif tes Covid-19, memakai masker saat di luar ruangan, hingga pelarangan warga negara tertentu masuk ke Arab Saudi.
Pelonggaran pembatasan Covid-19 di Arab Saudi Pelonggaran pembatasan Covid-19 ini berkaitan dengan orang asing yang masuk ke Arab Saudi, penggunaan masker di luar ruangan, pelarangan warga negara tertentu masuk ke Arab Saudi, hingga pembatasan jarak di dua masjid suci, Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Berikut adalah pelonggaran pembatasan Covid-19 di Arab Saudi, dilansir dari Saudi Press Agency melalui Arab News.
1. Masuk Arab Saudi tidak wajib PCR dan Karantina.
Arab Saudi kini meniadakan kewajiban karantina Covid-19 bagi para pelancong yang masuk ke negaranya. Selain itu penumpang juga tidak perlu lagi memberikan tes PCR pada saat kedatangan mereka. Meski begitu, semua kedatangan ke Kerajaan Arab Saudi dengan visa kunjungan dalam bentuk apa pun diharuskan untuk mendapatkan asuransi yang mencakup biaya perawatan dari infeksi virus corona.
2. Tidak wajib lagi mengenakan masker di luar ruangan.
Pelonggaran selanjutnya adalah masyarakat dibebaskan dari kewajiban menggunakan masker di luar ruangan di wilayah Arab Saudi. Namun penggunaan masker masih diwajibkan ketika beribadah di masjid.
3. Pelonggaran pembatasan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyatakan kebijakan social distancing di Dua Masjid Suci, yakni Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, maupun di semua masjid di Kerajaan akan diakhiri.
Kendati demikian, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi tetap menekankan pentingnya untuk terus berpegang pada pedoman rencana nasional untuk vaksinasi.
Hal ini mencakup mendapatkan dosis booster dan menerapkan prosedur untuk memverifikasi status kesehatan di aplikasi “Tawakkalna” untuk memasuki fasilitas, kegiatan, acara, pesawat, dan angkutan publik. Kementerian menjelaskan bahwa tindakan yang diambil di atas tunduk pada evaluasi berkelanjutan oleh otoritas kesehatan yang kompeten di Arab Saudi, sesuai dengan perkembangan situasi epidemiologis.
sumber:kompas.com